JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menurunkan tim terkait kasus dugaan penyuapan terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Kasus suap itu terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.
"Iya, saya dapat informasi juga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Puti Emperium, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
"Saya tadi pagi minta kepada teman-teman untuk ikut mengumpulkan data, fakta, mengenai itu," ujarnya.
Agus menuturkan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Audit internal yang dilakuan Maxpower menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang. Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered.
Dikutip dari Wall Street Journal, Selasa (27/9/2016), berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750.000 dollar AS pada 2014 dan awal 2015.
Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.
Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.
Selain itu, Kejaksaan Amerika menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered yang membiarkan tindak pidana itu.
Lembaga keuangan yang bermaskan di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.