Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Anggap PKS Tak Berwenang Usulkan Fahri Hamzah Dicopot dari Pimpinan DPR

Kompas.com - 26/09/2016, 17:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Universitas Hasanuddin Makassar Laica Marzuki mengatakan, majelis partai tak berwenang mengusulkan pemberhentian seorang kader pada instansi di luar partai politik.

Hal ini merujuk pada usulan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera yang merekomendasikan pencopotan Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR RI.

Kewenangan Majelis Tahkim, kata Laica, hanya sebatas mencopot Fahri dari keanggotaan partai.

"Apakah bisa usulan dari parpol untuk memberhentikan yang bersangkutan dari pimpinan kelembagaan legislatif. Pendapat saya, tidak termasuk (dalam kewenangan majelis partai)," ujar Laica, yang dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan pada sidang gugatan Fahri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Menurut Laica, pemberhentian seseorang dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga bukan merupakan keputusan partai politik.

Dalam hal ini, yang berwenang adalah pimpinan lembaga itu sendiri, yakni DPR RI.

Laica mengatakan, dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengikat hanya untuk internal parpol, sehingga keputusan yang dibuat hanya sebatas internal.

"Kalau kasus tuntutannya jauh dari itu, seperti mundur dari lembaga legislatif, tidak boleh," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Jika pihak yang dipecat, yakni Fahri merasa putusan majelis partai melanggar hukum, maka upaya hukum di pengadilan bisa ditempuh.

"Karena ada hak membela diri di AD/ART partai. Apabila anggota merasa ini tidak benar, merasa teraniaya, maka bisa ajukan di pengadilan untuk perbuatan melanggar hukum," kata Laica.

Pernyataan Laica ditepis oleh kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru.

Zainuddin mengatakan, pencopotan Fahri melekat pada putusan partai untuk memberhentikannya sebagai anggota.

Menurut dia, jika Fahri bukan lagi anggota PKS, maka secara otomatis tak lagi berwenang menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Berdasarkan Undang-undang MD3, kata Zaunuddin, partai berhak mengusulkan kader pengganti Fahri.

"Pimpinan DPR menerima usulan itu harus berdasarkan seseorang sudah berhenti dari parpolnya. Jadi melekat, otomatis delegasi ditarik karena dia diberhentikan dari partai," kata Zainuddin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com