JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016 yang mengatur program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Revisi dilakukan demi mempermudah pengusaha yang hendak mengikuti tax amnesty. Dengan revisi aturan, maka pengusaha yang mengikuti tax amnesty bisa menyelesaikan administrasinya hingga Desember 2016 mendatang.
Namun yang terpenting, pengusaha tetap melakukan deklarasi dan membayar tebusan hingga September.
"Yang paling penting, sesuai semangat UU, mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu. Persyaratan (administrasi) bisa menyusul," kata Sri Mulyani usai pertemuan dengan para pengusaha di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
(Baca juga: Administrasi "Tax Amnesty" Diperpanjang hingga Desember)
Menkeu mengatakan, pemberian kelonggaran persyaratan administrasi ini disambut positif oleh pelaku usaha.
Selama ini, keberatan para pelaku usaha yang hendak mengikuti tax amnesty adalah terkait persyaratan dokumen.
"Banyak tadi yang menyatakan bahwa mereka akan siap. Bahkan seperti Kadin akan melakukan koordinasi untuk secara bersama-sama melakukannya pada minggu depan," ucap Sri Mulyani.
Adapun pengusaha yang diundang Presiden dalam sosialisasi tax amnesty malam ini antara lain Arifin Panigoro, Franky Welirang, Erwin Aksa, dan Rosan Roeslani, Sugianto Kusuma.
Hadir pula Aburizal Bakrie, Surya Paloh dan Oesman Sapta Odang.
Sri Mulyani mengakui pengusaha yang diundang adalah yang masuk kategori high wealth dan berpotensi memiliki kewajiban pajak yang besar.
(Baca juga: Kumpulkan Pengusaha di Istana, Jokowi Sosialisasikan "Tax Amnesty")