JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, institusinya mendukung kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal itu dikatakan Agus seusai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/9/2016).
"KPK declare, KPK dukung UU Tax Amnesty," ujar Agus di Gedung KPK.
Sebelumnya, pendapat berbeda pernah dilontarkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Ia menilai tax amnesty atau pengampunan pajak tidak dapat mencegah orang untuk tidak menyimpan uang di luar negeri.
Menurut dia, masalah penggelapan pajak dengan menyimpan uang di luar negeri akan diatasi melalui konvensi internasional yang akan digelar pada tahun depan.
"Tidak, karena tahun 2017 ada international convention yang mengatur soal transparansi, termasuk account di save heaven countries," ujar Syarief, awal April 2016 lalu.
(Baca: KPK Nilai RUU "Tax Amnesty" Tak Adil bagi Rakyat Kecil)
Konvensi internasional yang dimaksud yakni pertukaran informasi antar-negara, dalam konteks memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.
Dalam pertemuan dengan KPK, Sri Mulyani mengatakan, Kementerian dan pimpinan KPK telah berdiskusi bagaimana KPK dapat memberikan pendampingan dalam reformasi perpajakan, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.
Menurut Sri, KPK siap membantu Kemenkeu untuk menjalankan fungsinya, bagaimana mendapat hak-hak negara dari sisi bea cukai, pajak dan PNBP.
"Kami diskusi bagaimana bekerja sama, tapi tetap menghormati independensi KPK. Kemudian bersama-sama menjaga keuangan negara untuk sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Sri.