Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tak Perlu Rapat Lagi, UU Pilkada Tegas Larang Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 19/09/2016, 15:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu kembali menggelar rapat terkait polemik Peraturan KPU (PKPU) yang membolehkan terpidana percobaan mencalokan diri di pilkada. 

Menurut Tjahjo, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Pasal 7 ayat 2 butir g secara tegas tidak memperbolehkan seorang terpidana mencalonkan diri di pilkada.

Kecuali dua tindak pidana yang diizinkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tindak pidana ringan karena kealpaan dan tindak pidana yang bersifat politis.

(Baca: DPR Bersikeras Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada, KPU Pasrah)

"Tidak perlu ada ralat lagi. Undang-undangnya sudah jelas dan KPU wajib mematuhi undang-undang. Bola sekarang ada di KPU," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Tjahjo menambahkan sejak awal pemerintah memiliki sikap yang tegas terkait PKPU Pencalonan.

Ia menyatakan yang dimaksud terikatnya KPU dengan hasil rapat konsultasi penyusunan PKPU bersama DPR tentu harus berpatokan dengan undang-undang.

"Ini kan undang-undangnya sudah jelas. Pemerintah pun hanya tunduk pada undang-undang, jadi acuannya tetap undang-undang, bukan hasil kesepakatan rapat antara KPU dan DPR yang justru bertentangan dengan undang-undang," papar Tjahjo.

Sebelumnya, pengesahan PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada menuai polemik.

(Baca: PDI-P Desak Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Dibatalkan)

Beberapa fraksi seperti Fraksi PAN, PDI-P, PKS, Nasdem, dan Demokrat menolak pengesahan tersebut dan merasa dicatut saat pengambilan keputusan.

PAN dan PDI-P sendiri hingga kini masih berupaya mendesak agar Pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU, mengadakan rapat kembali untuk menganulir pasal yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri.

Karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang pilkada.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com