Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bersikeras Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada, KPU Pasrah

Kompas.com - 16/09/2016, 23:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan KPU tak mau terjebak dalam perbedaan pandangan di Komisi II terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. PKPU itu memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Kami selaku penyelenggara tak mau terjebak dalam perbedaan pandangan itu, biar saja fraksi-fraksi di Komisi II yang membicarakan lebih lanjut apakah tetap menggunakan PKPU yang sudah ditetapkan atau merevisinya," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Saat ini beberapa fraksi di Komisi II masih terpecah dalam menyikapi PKPU pencalonan tersebut. Sebab, dalam pasal 7 ayat 2 butir g undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, tidak memperbolehkan seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan untuk mencalonkan diri.

(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)

Hal itu baru tak berlaku bila tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis. Beberapa fraksi yang tak sepakat terhadap PKPU tersebut di antaranya PDI-P, PAN, dan Demokrat.

Meski akhirnya KPU terpaksa mengikuti usulan Komisi II karena rapat hasil konsultasi dengan DPR bersifat mengikat, Juri menegaskan sikap KPU dari awal tidak berubah terkait PKPU pencalonan.

"Teman-teman wartawan pasti tahu sikap KPU sejak awal. Kami dari awal menafsirkan undang-undang pilkada ya jelas tidak mengizinkan terpidana percobaan sekalipun mencalonkan diri di pilkada, kecuali karena kealpaan atau pidana bersifat politis," lanjut Juri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com