Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tampung Usulan Ahok agar Dalami Informasi soal Tambahan Kontribusi Terkait Izin Reklamasi

Kompas.com - 07/09/2016, 14:06 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampung usulan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mendalami informasi tidak diwajibkannya tambahan kontribusi kepada pengembang oleh Fauzi Bowo saat masih menjabat Gubernur DKI.

Hal ini terkait pemberian izin reklamasi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sangat terbuka terhadap informasi dan masukan dari berbagai pihak dalam mengungkap kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai izin zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Priharsa melanjutkan, KPK mengapresiasi jika informasi tersebut disertai data yang akurat.

"Kami sangat senang jika informasi itu disertai data yang cukup akurat. Kesaksian yang disertai data itu sangat membantu kami," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

(Baca: Soal Penurunan Tambahan Kontribusi, bagi Ahok seperti Menukar Emas dengan Perunggu)

Terkait kasus dugaan suap raperda reklamasi tersebut, Priharsa mengatakan, KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan.

"Untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan kan masih terus berjalan dan dilakukan," lanjut dia.

Priharsa menegaskan, KPK tidak pernah menyatakan bahwa pengusutan kasus itu berhenti.

"Jadi KPK tidak menutup diri dan tidak pernah ada pernyataan bahwa penangangan perkara reklamasi berhenti sampai di situ," kata Priharsa.

Sebelumnya, Ahok mengatakan, tambahan kontribusi bagi pengembang sebenarnya bukan hal yang baru.

Pada tahun 1997, Pemerintah Provinsi DKI pernah mewajibkan tambahan kontribusi kepada pengembang PT Manggala Krida Yudha.

Namun, kata Ahok, pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, pengembang tidak dibebankan kontribusi tambahan lagi.

Ahok pun mempertanyakan kenapa tidak ada tambahan kontribusi selama masa Fauzi Bowo.

Dia meminta semua aparat untuk mengusut kenapa Fauzi Bowo tidak mewajibkan tambahan kontribusi kepada pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com