Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Beda Pendapat soal Suap untuk Kepala Kejati DKI

Kompas.com - 02/09/2016, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya, berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Keduanya menilai suap yang dilakukan dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melalui perantara bernama Marudut, termasuk dalam pasal percobaan penyuapan.

Hakim yang menyatakan beda pendapat adalah Hakim Casmaya dan Edy Supriono. Keduanya sepakat dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memilih dakwaan alternatif kedua yang mengandung Pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 53 dalam KUHP merupakan pasal tentang percobaan penyuapan.

Sudi, Dandung dan Marudut didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Bahwa dalam pertemuan Marudut, Sudung dan Tomo, tanggal 23 Maret 2016, tidak terdapat kesepakatan atau meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian uang, dengan maksud untuk menghentikan penyelidikan," ujar Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Menurut Casmaya, rencana pemberian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut.

Hakim menilai, Marudut salah mempersepsikan kata-kata Tomo yang menyatakan bersedia membantu pengurusan perkara korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.

Dengan demikian, menurut Casmaya, perbuatan Sudi, Dandung dan Marudut belum bisa dikatakan sebagai perbuatan memberi atau menerima, tapi perbuatan permulaan pelaksanaan suap.

(Baca: Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...)

Sementara itu, Hakim Edy Supriono memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, kasus ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan suap.

Menurut Edy, para terdakwa sejak awal telah memiliki niat untuk menyuap Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI dengan harapan agar Kejati DKI menghentikan pengurusan perkara korupsi yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya. Namun, tidak selesainya perbuatan suap bukan karena inisiatif para terdakwa atau penerima suap.

Terhentinya upaya suap juga bukan karena penerima suap, tetapi karena perantara suap, yakni Marudut, lebih dulu ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Casmaya dan Edy, seharusnya dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com