Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Beda Pendapat soal Suap untuk Kepala Kejati DKI

Kompas.com - 02/09/2016, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya, berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Keduanya menilai suap yang dilakukan dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melalui perantara bernama Marudut, termasuk dalam pasal percobaan penyuapan.

Hakim yang menyatakan beda pendapat adalah Hakim Casmaya dan Edy Supriono. Keduanya sepakat dengan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memilih dakwaan alternatif kedua yang mengandung Pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 53 dalam KUHP merupakan pasal tentang percobaan penyuapan.

Sudi, Dandung dan Marudut didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Bahwa dalam pertemuan Marudut, Sudung dan Tomo, tanggal 23 Maret 2016, tidak terdapat kesepakatan atau meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian uang, dengan maksud untuk menghentikan penyelidikan," ujar Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Menurut Casmaya, rencana pemberian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut.

Hakim menilai, Marudut salah mempersepsikan kata-kata Tomo yang menyatakan bersedia membantu pengurusan perkara korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.

Dengan demikian, menurut Casmaya, perbuatan Sudi, Dandung dan Marudut belum bisa dikatakan sebagai perbuatan memberi atau menerima, tapi perbuatan permulaan pelaksanaan suap.

(Baca: Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...)

Sementara itu, Hakim Edy Supriono memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, kasus ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan suap.

Menurut Edy, para terdakwa sejak awal telah memiliki niat untuk menyuap Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI dengan harapan agar Kejati DKI menghentikan pengurusan perkara korupsi yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya. Namun, tidak selesainya perbuatan suap bukan karena inisiatif para terdakwa atau penerima suap.

Terhentinya upaya suap juga bukan karena penerima suap, tetapi karena perantara suap, yakni Marudut, lebih dulu ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Casmaya dan Edy, seharusnya dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com