Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Tujuh Anak Korban Kejahatan Prostitusi Ingin Ada Kebahagiaan di Rumah

Kompas.com - 01/09/2016, 17:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah berbicara dengan tujuh korban prostitusi anak bagi penyuka sesama jenis kelamin.

Dari pertemuan tersebut, Khofifah menemukan bahwa anak-anak tersebut jauh dari keluarganya, hingga pada akhirnya diajak untuk bergabung pada prostitusi itu.

"Intinya tujuh anak ini, mereka menginginkan ada kebahagiaan di rumah mereka," kata Khofifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Khofifah mencontohkan salah seorang anak yang diajaknya berbincang. Anak tersebut mendapatkan kebahagiaan hingga usia 13 tahun.

Namun selepas menginjak umur tersebut, kondisi keluarga sudah tak lagi nyaman. Dia akhirnya tak memiliki siapa pun di rumah untuknya berkeluh-kesah.

Hingga suatu saat ada orang yang muncul dan bersedia mendengarkan keluhannya. Ia pun ikut dengan orang tersebut hingga akhirnya terjerumus ke pusaran prostitusi anak.

"Sementara sih kemungkinan kebutuhannya tiga-empat minggu, mereka harus mendapatkan psychosocial therapy di rumah perlindungan," tuturnya.

Adapun dari tujuh anak yang dibawa ke rumah perlindungan untuk menjalani psychosocial therapy, orang tua dari dua anak di antaranya masih ditelusuri. Sebab, rumah mereka agak jauh.

"Saya sudah mengakses rapid assessment dari tujuh anak. Setelah itu mereka lanjut medical check-up ke Rumah Sakit Polri, Kramat Djati. Insya Allah sore ini akan dilanjutkan assessment ketujuh anak itu," kata Khofifah.

(Baca juga: Menteri Yohana Sebut Korban Prostitusi Anak karena Pengaruh Media Sosial)

Bareskrim Polri mengenakan pasal berlapis terhadap AR, pelaku eksploitasi anak laki-laki untuk diperdagangkan kepada pelanggannya yang juga laki-laki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.

"Pelaku kami lapisi dengan berbagai pasal. Kami kenakan juga pasal perdagangan orang (Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

AR juga terancam melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku.

(Baca: Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Terancam Dijerat Perppu Kebiri)

Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.

Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian karena korbannya mencapai 99 orang. Ia diyakini tergabung dalam jaringan atau sindikat.

(Baca: Polisi Sebut Ada Sindikat yang Memperdagangkan Anak bagi Kaum Gay)

Kompas TV Polisi Bongkar Prostitusi Online Untuk Kaum Gay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com