JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat perdagangan anak untuk kaum gay. Mucikari berinisial U dan pelanggan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, E selain sebagai pelanggan, ia juga merekrut anak laki-laki untuk dijadikan korban prostitusi.
E yang berprofesi sebagai tukang sayur itu mulanya menawarkan pekerjaan sebagai tukang sayur ke calon korbannya.
"Kemudian dia bilang kalau mau dapet tambahan uang, dia mengajak melakukan itu," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Agung mengatakan, E membantu tersangka AR yang ditangkap sebelumnya, menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil transaksinya.
(baca: Ketua MPR: Biadab! Anak Didagangkan untuk Pemuasan Orang Menyimpang)
Menurut Agung, U merupakan muncikari yang memiliki anak asuh sebanyak empat orang.
"Kalau peran U sama dengan AR," kata Agung.
Saat ini penyidik masih mencari pelaku lainnya.
"Hasil analisa dari data dan informasi yang kami peroleh, masih ada yang lain," kata Agung.
(baca: Korban Prostitusi Anak untuk Gay Harus Segera Direhabilitasi)
Sebelumnya, polisi menangkap AR di sebuah hotel di kawasan puncak. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui korban AR mencapai 99 orang.
Untuk para tersangka, dikenakan pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.