JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengecam perdagangan anak untuk kaum gay. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau perlu hukuman mati," kata Bambang di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Bambang mengatakan, hukuman mati bisa diterapkan sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Perppu itu memang belum disetujui DPR untuk menjadi Undang-Undang. Namun selama belum ada keputusan, Perppu itu langsung berlaku untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca: Polisi Sebut Ada Sindikat yang Memperdagangkan Anak bagi Kaum Gay)
Perppu memperberat hukuman menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
"Kita minta polisi mengenakan pasal yang berat, terutama dalam hal yang merusak masa depan generasi muda kita. Enggak bisa ditolerir lagi," kata politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Bareskrim Polri mengenakan pasal berlapis terhadap AR, pelaku eksploitasi anak laki-laki untuk diperdagangkan kepada pelanggannya yang juga laki-laki.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.
(Baca: Pura-pura Jadi Pelanggan, Polisi Jebak Pelaku Prostitusi Anak untuk Kaum Gay)
AR juga terancam melanggar undang-undang perlindungan anak. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku.
Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian karena korbannya mencapai 99 orang.
Ia diyakini tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.