JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 177 warga negara Indonesia yang sempat ditahan otoritas Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk naik haji, saat ini sudah dibebaskan dan dipindahkan ke Kedutaan Besar RI di Manila.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, para calon jemaah haji itu dipindahkan dari rumah detensi Imigrasi Filipina ke KBRI dalam dua tahap.
"Tahap pertama 138 WNI kemarin dipindahkan ke fasilitas KBRI Manila dan sisanya 39 lainnya juga sudah dipindahkan Jumat (26/8/2016) kemarin. Maka 177 WNI semuanya sudah berada di fasilitas KBRI Manila," kata Menlu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Retno mengatakan, 177 WNI tersebut akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Namun, pemulangan mereka tergantung pada seberapa cepat pendalaman informasi yang dilakukan.
"Tentunya prinsip secapat mungkin itu yang akan kai ambil. Tetapi ada keperluan kami untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan sudah dapat diperoleh," kata Retno.
Retno menambahkan, sebanyak 177 WNI berada dalam kondisi yang baik.
Kemenlu juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM dan Polri.
"Jadi porsi Kemenlu banyak atau condong kepada proteksi warga negara dan tentunya pendalaman pada masalah dan kasus sebagainya itu ada pada otoritas Indonesia terkait lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan bahwa paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.
Para calon jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 dollar AS – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Morente mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka didapati tidak berbahasa Filipina.
Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.
Morente memerintahkan agar mereka dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki.
Mereka sempat ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.