Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Transparan soal Pemberhentian Menteri ESDM

Kompas.com - 19/08/2016, 14:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga negara yang mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta pemerintah terbuka soal polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

Para penggugat yang terdiri dari enam orang itu berharap, melalui gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah bisa transparan soal polemik ini.

Para penggugat menilai pemerintah tidak terbuka soal masalah sebenarnya dalam polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

"Ini untuk membuka tabir pengangkatan dan pemberhentian tidak asal-asalan. Apa alasannya, makanya kami gugat. Pemerintah mesti lebih transparan dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara dalam hal ini keputusan presiden," kata Mohammad Kamil Pasha, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).

Meskipun menurutnya Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat menteri. Namun, Arcandra yang hanya menjabat dalam waktu 20 hari saja menurutnya menjadi tanda tanya masyarakat.

"Dan alasan pemberhentian tersebut tidak di-declare atau tidak diekspos ke masyarakat apa alasan pemberhentian sebenarnya," ujar Kamil.

Penggugat lainnya, Rangga Lukita Desnata menyatakan, dalam undang-undang peradilan tata usaha negara, terdapat azas akuntabilitas, ada azas transparan, dan profesionalitas dan lain sebagainya. Dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara menurutnya harus memenuhi azas tersebut.

"Kalau tidak dijelaskan alasannya seperti apa, langsung diberhentikan itu karena apa, ini kan masuk ke dalam pembodohan. Baru 20 hari (menjabat). Ini untuk menyingkap tabir, posisi yang benar itu seperti apa sih, kita harapkan adanya keterbukaan," ujar Rangga.

Dengan gugatan ini, pihaknya berharap ada kejelasan, apakah pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden sudah benar atau tidak. Jika ada kesalahan pihaknya meminta pemerintah mengakui dan meminta maaf.

Sebelumnya, sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. (Baca: Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan)

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016). Alasan pengajuan gugatan karena menilai pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah.

Kompas TV Wapres: Arcandra Bisa Balik ke Pemerintahan Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com