Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan

Kompas.com - 18/08/2016, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya bakal meminta bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih kewarganegaraan: Indonesia atau Amerika Serikat. 

Saat ini, kata dia, Arcandra dianggap stateless atau tak punya kewarganegaraan. Itu karena pria jebolan Texas M&N University ini memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012 yang secara otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia. 

Sementara kewarganegaraan Amerikanya hilang usai dilantik menjadi Menteri ESDM di Istana Kepresidenan RI. UU Amerika menyebut warga negaranya tak boleh menjadi pejabat publik di negara lain. 

(Baca: Pada Tahun 2012, Arcandra Pernah ke Indonesia Menggunakan Paspor AS)

"Kepada yang bersangkutan kami tawarkan dia untuk memilih mana yang mau dipakai. Data ini kami serahkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum," ujar Ronny di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Ronny mengatakan, jika Arcandra memilih Amerika Serikat, maka pemerintah RI akan mencabut paspor Indonesianya yang masih berlaku hingga 2017.

Ia menegaskan bahwa melanggar kewarganegaraan tak bisa dijerat pidana, hanya perlu diperjelas administrasinya. 

"Kecuali dia memalsukan data. Datanya sama, biometriknya sama. Di sini tidak ada pemalsuan. Dia hanya tidak melaporkan," kata Ronny.

Jika masalah kewarganegaraan ganda Arcandra diketahui lebih awal, Kemenkumham sebetulnya bisa memeriksa terlebih dahulu.

Saat ini yang bisa dilakukan Kemenkumham yakni melakukan perlindungan karena Arcandra pernah terdaftar jadi WNI.

"Sekarang ini dia di Indonesia, apa kita mau bikin dia stateless? Ya kan tidak. Harus ada perlindungan," kata Ronny.

Upaya deportasi, kata Ronny, tak mungkin bisa lantara kewarganegaraan AS Arcandra otomatis gugur setelah dilantik jadi menteri.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pihaknya sedang mempelajari mekanisme terkait status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Menurut dia, Arcandra tidak mengetahui aturan terkait kewarganegaraan di Indonesia. Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.

Freddy menuturkan, saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, lanjut dia, prinsip UU Kewarganegaraan tidak mengenal warga yang tidak miliki kewarganegaraan.

(Baca: Wapres: Arcandra Masih Bisa Mengabdi untuk Negara)

"Kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya bisa dengan pasal 20 UU Kewarganegaraan karena prinsip UU kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy.

"Kedua, perlindungan maksimum. Arcandra pernah jadi WNI, kami harus lindungi," lanjut dia.

Kompas TV Arcandra Tahar Muncul di Istana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com