JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang mahasiswi Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Turki.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut sudah ditangkap sejak 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki.
Identitas kedua mahasiswi tersebut adalah DP asal Demak dan YU asal Aceh.
"Beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2016).
Iqbal menjelaskan, pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.
Pada tanggal 15 Agustus, KBRI menyampaikan nota kepada Kemenlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut.
Selanjutnya pada 16 Agustus 2016, KBRI Ankara mendatangi Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan jaksa penuntut. Langkah ini untuk mengantisipasi jika nantinya kasus tersebut masuk ke pengadilan.
KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswa itu didampingi pengacara. Segera setelah mengetahui penangkapan itu, KBRI juga telah menghubungi keluarga kedua mahasiswa untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Iqbal menambahkan, hingga saat ini belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan apa yang disangkakan terhadap kedua mahasiswi itu. Diperoleh penjelasan bahwa semula keduanya tidak termasuk target penangkapan.
(Baca: Jaksa Turki Tuntut Fethullah Gulen Dipenjara 1.900 Tahun)
"Namun, saat aparat keamanan melakukan penangkapan di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Gulen, kedua mahasiswa ada di rumah tersebut dan mengakui bahwa mereka berdua memang tinggal di rumah tersebut," kata Iqbal.