Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Benarkan Ada Kapal Tanker Indonesia yang Diduga Dilarikan

Kompas.com - 17/08/2016, 16:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kabar terkait hilangnya kapal tanker Vier Harmoni yang mengangkut 900 kilo liter solar.

Kapal tersebut dikabarkan hilang di perairan Pelabuan Kuantan, Malaysia.

"Western Fleet Quick Respons Lantamal IV Tanjung Pinang telah menerima laporan dari petugas The Malaysian Maritime Enforcement Agency bahwa kapal tanker Vier Harmoni telah hilang," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016).

Tim WFQR hingga kini masih menelusuri keberadaan kapal yang diketahui berbendera Indonesia milik PT Vierlines itu.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan sementara, kapal tersebut tidak dibajak melainkan dilarikan oleh kru kapal ke Batam.

"Kesimpulan tidak dibajak lebih dipastikan setelah tidak adanya indikasi kekerasan dan adanya koordinasi erat antara WFQR dan MMEA yang menyatakan kapten kapal sempat dua kali menghubungi agennya," ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, kata dia, saat ini sedang terjadi masalah manajemen internal perusahaan yang dialami kapal tersebut. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti dimana lokasi keberadaan kapal tersebut.

"Hingga kini WFQR dan MMEA terus melakukan koordinasi dan pencararian untuk memastikan keberadaan dan status MT Vier Harmoni," ujarnya.

Seperti diberitakan BBC, otoritas Malaysia melaporkan adanya sebuah kapal yang mengangkut solar 900.000 liter telah dibajak dan dilarikan ke perairan Indonesia.

Kapal yang diketahui bernama MT Vier Harmoni itu berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia, Senin lalu.

Nilai muatan yang diangkut kapal itu diperkirakan mencapai 392.795 US Dollar. Sedangkan, identitas para pembajak hingga kini belum diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com