Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Pastikan Petahana yang Tak Cuti Akan Dapat Sanksi

Kompas.com - 15/08/2016, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pasti akan ada sanksi jika seorang petahana tidak dapat menjalankan kewajiban untuk cuti di saat masa kampanye.

"Tidak jalani kewajiban, pasti disanksi. Semua kan begitu," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2016)

Dalam pasal 70 UU NO 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serentak, disebutkan bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama tiga bulan di masa kampanye.

Namun begitu, KPU mengakui bahwa peraturan soal sanksi hingga saat ini belum diputuskan untuk dimasukkan dalam pasal di peraturan KPU.

"Sampai sekarang kami belum putuskan untuk memakai sanksi apa? Kalaupun memakai sanksi admisnistrasi, kan ada tingkatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetakan enggan jika dipaksa harus mengambil cuti saat masih menjalani masa kampanye pada pilgub DKI 2017 mendatang.

Ahok pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2015, terutama terkait pasal soal cuti.

Menurut Ahok, sebagai Gubernur dirinya harus mengawasi bawahannya di lingkungan Pemprov DKI.

Meski begitu, Ahok menegaskan, dia setuju dengan kewajiban mengambil cuti bagi petahana pada masa kampanye.

 

Namun, dia ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin kampanye agar tidak perlu mengambil cuti.

"Statement saya jelas, saya bukan menentang soal cuti. Jangan dibolak-balik, kalau Anda mau kampanye ya wajib cuti, tapi jangan memaksa orang cuti kalau dia tidak mau kampanye," ujar Ahok.

(Baca: Ahok: Statement Saya Jelas, Saya Bukan Menentang Cuti Kampanye...)

(Amriyono Prakoso/tribunnews.com)

-----

* Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "KPU: Tidak Jalani Kewajiban Cuti, Pasti Kena Sanksi"

Kompas TV KPU Gelar Konsolidasi Jelang Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com