JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fathan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula saat sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.
Sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.
Berdasarkan pengakuan Damayanti, beberapa anggota Komisi V telah sepakat mengajukan program aspirasi di Maluku, salah satunya adalah Fathan.
Menurut Damayanti, Fathan mengikuti sejumlah pertemuan yang di dalamnya membahas pengusulan program aspirasi, serta fee yang akan diperoleh masing-masing anggota Komisi V DPR.