Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna

Kompas.com - 11/08/2016, 20:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meluruskan polemik yang muncul atas rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna membenarkan, pemerintah ingin merevisi PP itu. Alasan pertama, PP itu dianggap bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu. Pokok yang akan direvisi dalam PP itu adalah pemberian remisi bagi seluruh terpidana, sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tersebut.

"Intinya kami harus meletakkan keadilan bagi semuanya. Tapi prosedurnya harus jadi satu. Kedua jangan sampai (PP) itu bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya. Itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (11/8/2016).

(Baca: Remisi Koruptor Dipermudah)

Dalam PP itu sebelumnya, terpidana kasus tindak pidana khusus harus memenuhi sejumlah syarat tambahan, termasuk menjadi justice collaborator. Tindak pidana khusus yang dimaksud yakni korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan transnasional.

Dengan adanya revisi PP ini, Yasonna mendorong supaya tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana. 

Dia menolak jika dianggap revisi PP ini menjadi 'karpet merah' bagi koruptor untuk bebas lebih cepat. Yasonna menyatakan, revisi PP itu mendorong agar prosedur pemberian remisi bagi seluruh narapidana dibuat menjadi satu pintu, yakni melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

(Baca: KPK Tak Setuju Remisi Koruptor Dipermudah)

TPP-lah yang nanti menilai berapa remisi yang didapatkan oleh seorang narapidana. TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli psikologi dan sebaginya.

Yasonna memastikan, TPP akan tetap ketat dalam pemberian remisi bagi terpidana perkara-perkara kejahatan luar biasa.

"Ya sudah pastilah (akan mempersulit remisi), namanya juga extraordinary crime

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman


. Pastilah itu. Memangnya kami mau akan kasih begitu saja? Memangnya kami ini tukang kasih, kasih?" ujar Yasonna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com