Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 13 Tahun, Pejabat MA Minta Hakim Gunakan Pasal yang Meringankan

Kompas.com - 11/08/2016, 12:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggunakan pasal yang dapat meringankan tuntutan Jaksa.

Hal itu diungkapkan Andri saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

"Saya mohon Majelis Hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujar Andri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Andri dituntut pidana 13 tahun penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)

Dalam surat dakwaan, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara, dalam Pasal 12, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

Menurut Andri, Pasal 11 dan Pasal 12 memiliki banyak kesamaan, yakni berkaitan dengan masalah kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan.

(Baca: Dituntut 13 Tahun Penjara, Pejabat MA Merasa Uang Suap Tak Terkait Jabatannya)

Sementara, dalam keterangan saksi selama persidangan, uang sebesar Rp400 juta yang diberikan oleh pihak yang beperkara di MA, tidak terkait tugas dan fungsi Andri dalam jabatannya di MA.

Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, meski tugas dan fungsi Andri di MA tidak sesuai dengan permintaan pemberi suap, Andri terbukti menyatakan kesanggupan dan bersedia memenuhi keinginan pemberi suap.

Kompas TV KPK Sita Dokumen Terkait Suap Pejabat MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com