Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seribu Lilin Kekecewaan untuk Jokowi

Kompas.com - 28/07/2016, 21:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -"Jokowi Stop Eksekusi Mati". Demikian spanduk yang dibawa puluhan orang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/7/2016) malam.

Mereka membuat lingkaran sambil menyalakan sebanyak 1.000 lilin. Aksi damai itu memang bertujuan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana eksekusi mati tahap tiga terhadap 14 terpidana kasus narkoba.

Koordinator LBH Masyarakat, Antonius Badar, mengatakan, aksi menyalakan 1.000 lilin menjadi simbol kekecewaan terhadap pemerintah yang berkeras tetap menerapkan hukuman mati.

"Aksi damai di depan Istana Negara ini kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana eksekusi," ujar Badar.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Aksi solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan 1000 lilin saat aksi damai di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Aksi damai tersebut meminta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap keempat belas terpidana mati dari berbagai negara.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan di balik desakan menghapus hukuman mati.

Menurut dia, penerapan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dan menghilangkan rasa kemanusiaan sebagai bangsa yang beradab.

Dengan alasan apapun, kata Badar, negara tidak mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Jelas, penerapan hukuman mati itu tidak sesuai dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia. Bahkan banyak negara sudah menghapus kebijakan itu," kata Badar.

Dari beberapa kasus terpidana mati yang ditangani oleh LBH Masyarakat, kata dia, masih ditemukan kelemahan dalam proses penanganan perkaranya.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Aksi solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan 1000 lilin saat aksi damai di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Aksi damai tersebut meminta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap keempat belas terpidana mati dari berbagai negara.
Dalam kasus Humphrey Jefferson dan Merri Utami, Badar menyebutkan, dalam putusan pengadilan, hakim tidak bisa membuktikan bahwa kedua orang tersebut adalah pengedar.

"Di persidangan tidak pernah ada bukti cukup yang menunjukkan mereka berdua sebagai pengedar. Selain itu banyak terpidana yang tidak mendapat pengacara saat diperiksa," ujar Badar.

Melihat banyaknya kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, Badar berpendapat, hukuman mati tidak layak diterapkan.

Jika terjadi kesalahan atau ditemukan bukti baru yang membuktikan seseorang tidak bersalah, pemerintah dianggap tidak bisa memenuhi aspek keadilan terhadap terpidana yang telah dieksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com