Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Persiapkan Para Terpidana Mati, Salah Satunya Freddy Budiman

Kompas.com - 26/07/2016, 11:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyebut, terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman termasuk salah satu yang masuk daftar eksekusi mati tahap ketiga.

Upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan Freddy sudah ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Freddy Budiman salah satu yang kami persiapkan," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Meski begitu, Rum tidak dapat memastikan berapa orang terpidana mati yang akan dieksekusi nantinya, termasuk warga negara mana saja. Saat ini, Kejagung masih melakukan sejumlah persiapan, mulai dari administrasi, hingga koordinasi dengan polisi dan petugas kesehatan serta pihak keluarga terpidana mati.

(Baca: Amnesty International: Kepemimpinan Jokowi Direndahkan dengan Hukuman Mati)

"Waktunya sudah semakin dekat jadi persiapan sudah akhir-akhir. Namun, waktu pastinya belum kami tetapkan," kata Rum.

Rum mengatakan, saat ini, Kejagung telah mempersiapkan anggaran untuk 16 orang. Namun, jumlah pasti yang akan dieksekusi belum ditentukan.

Ia menambahkan, kejaksaan masih melakukan verifikasi terhadap sekitar 40 terpidana mati yang ada untuk dilihat mana yang sudah terpenuhi hak hukumnya.

"Yang akan dieksekusi yang sudah selesai pelaksanaan hak-hak hukumnya," kata Rum.

(Baca: Terpidana Hukuman Mati Mulai Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan)

Freddy divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir ekstasi dari China. Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji.

Berdasarkan informasi yang diterima, Freddy telah dipindahkan ke ruang isolasi di Nusakambangan. Dihubungi terpisah, pengacara Freddy, Untung Sunaryo, mengaku mengetahui soal pemindahan tersebut.

(Baca: PK Ditolak, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati)

"Sudah dengar (informasi), tetapi saya kan belum lihat langsung. Ini masih di jalan ke Nusakambangan," kata Untung.

Untung mengatakan, kedatangannya untuk memberikan salinan putusan Mahkamah Agung soal penolakan PK. Namun, ia tidak secara gamblang menyebut bahwa kedatangannya untuk persiapan eksekusi mati.

Kompas TV Presiden: Hukuman Mati Harus Dilaksanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com