JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa empat anggota Polri, mantan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Pemeriksaan tersebut telah dilakukan tiga pekan lalu.
"Sudah, di Polres Poso. Diperiksa tiga minggu lalu," ujar Tito di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Namun, Tito mengaku tidak mengetahui teknis pemeriksaan keempat anggota polisi itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Keterangan yang sama juga sebelumnya telah disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
(baca: Dalam Dakwaan, Sekretaris MA Nurhadi Disebut Percepat Pengurusan PK)
Boy mengatakan, penyidik KPK mendatangi langsung keempat anggota Brimob di Poso dan meminjam salah satu ruangan di kantor polisi setempat.
"Semua kesaksian yang dibutuhkan itu sudah selesai," kata Boy.
Empat anggota polisi itu, Brigadir Pol Ari Kuswanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Namun, pemeriksaan tersebut dibantah oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan empat anggota polisi itu. (baca: Bantah Keterangan Polri, KPK Belum Periksa Empat Polisi Ajudan Nurhadi)
Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Nurhadi.
Diduga kuat mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris Santoso. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.