JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat, dari Januari hingga Juli 2016 ada 58 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Agung. Laporan yang terbanyak, menyoal penundaan perkara yang berlarut-larut.
Namun, hingga saat ini, kejaksaan belum secara transparan menyampaikan kepada publik yang bisa dilakukan jika mendapati laporannya berlarut.
"Ke mana mengadunya secara internal kejaksaan kalau itu terkait dengan oknum kejaksaan," ujar komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dalam sebuah diskusi Bertajuk Catatan Reformasi Kejaksaan, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
(Baca: Ombudsman: Ada Jaksa Pasang Tarif Tuntutan dari Rp 350 Juta, Diskon Jadi Rp 10 Juta)
"Ini institusi kejaksaan tidak membuka unit complain analysis system di internal kejaksaan. Padahal banyak sekali masyarakat yang ingin juga mengadu secara internal ke kantor kejaksaan," tambah dia.
Menurut dia, perosalan ini harus segera diakomodasi oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar masyarakat yang ingin melapor ke kejaksaan tahu yang harus dilakukannya jika menemui oknum bermasalah.
"Kan orang enggak gampang ya lapor ke kejasaan. Kalau dia ke gedung kejaksaan, ke sebelah mana dia mengadu," kata dia.