Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Akan Perluas Cakupan Kewajiban Pelaporan LHKPN dan Sanksinya

Kompas.com - 15/07/2016, 14:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tengah menyusun Peraturan Kapolri mengenai pengetatan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi anggota kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, peraturan tersebut akan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN, lebih dari yang diwajibkan saat ini.

"Sekarang lebih ditetapkan diperluas kewajiban membuat LHKP kepada perwira yang nanti diatur dalam Perkap. Saya belum bisa menentukan," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Namun, Boy tidak dapat memastikan seperti apa detilnya perluasan tersebut.

Yang jelas, kata dia, jajaran di bawah Kapolres nantinya juga wajib menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Boy, pengetatan kewajiban tersebut merupakan upaya pencegahan perilaku koruptif anggota Polri.

Dengan adanya data laporan harta kekayaan, maka bisa dibandingkan profil pekerjaan dengan kekayaannya.

"Dengan adanya atensi saat ini, LHKPN untuk mencegah salah satu tindakan yang berbau koruptif di sektor pelayanan publik yang dilakukan aparat kepolisian," kata Boy.

Dalam Perkap tersebut juga akan diatur mengenai sanksi tegas terhadap perwira Polri yang lalai melaporkan LHKPN.

Selama ini, kata Boy, tak pernah ada sanksi tegas mengenai hal tersebut.

Soal sanksi yang akan dijatuhkan, akan diatur dalam Perkap,

"Nanti akan diatur dalam Perkap. Sampai sekarang masih disusun," kata Boy.

Kompas TV Kapolri Tito Lakukan Koordinasi Internal Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com