Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: KPU Bukan Lembaga Independen, melainkan Lembaga Mandiri

Kompas.com - 14/07/2016, 17:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah lembaga independen. Oleh karena itu, kinerjanya pun perlu dikawal dan diawasi oleh DPR.

Pernyataan itu disampaikan Rambe terkait dengan rencana KPU yang hendak mengajukan gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Salah satu pasal dalam UU Pilkada, KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) dan hasil konsultasi tersebut dinyatakan mengikat.

"Jadi, harus diingat, sesuai Pasal 22e UUD 1945, disebutkan bahwa KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen. Artinya, dia terikat untuk menjalankan UU," ujar Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

"Mandiri itu artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun dan memiliki struktur sendiri, itu saja, selebihnya KPU tunduk pada UU," tutur politisi Partai Golkar itu.

Rambe melanjutkan, dengan statusnya yang bukan lembaga independen, tak menjadi masalah jika KPU terikat dengan hasil rapat konsultasi bersama DPR dalam menyusun PKPU.

"Perlu diingat, mereka (KPU) sejak awal memang mendapat anggaran dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu. Itu lagi-lagi menunjukkan mereka bukan lembaga independen," kata Rambe.

(Baca: Jimly: Tak Elok Jika KPU dan Bawaslu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)

"Karena itu, mereka pun harus dikawal dalam menjalankan tugasnya karena mereka menggunakan anggaran negara, termasuk dalam menyusun PKPU, agar tak bertentangan dengan UU," lanjut Rambe.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU masih menyusun draf uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang.

(Baca: Komisi II Anggap KPU Tak Perlu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)

"Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.

Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi, yaitu terkait dengan ketentuan Pasal 9a. Dalam pasal tersebut, KPU wajib berkonsultasi dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan independensi akan terletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," ujar Ida.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com