Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Matangkan Berkas Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 12/07/2016, 17:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menyatakan, dalam waktu dekat KPU akan mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU ingin menguji materi Pasal 9. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

"Kami sedang lakukan pemantapan alasan kenapa KPU mengajukan judicial review ke MK. Tentu dengan waktu yang tak lama lagi seiring dengan penomoran UU tersebut," ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

(baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

Ida mengatakan, sebelumnya judicial review sudah dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil. Namun, putusan MK saat itu menolak gugatan karena menganggap pihak penggugat tak memiliki legal standing.

"Nah, berdasarkan penolakan MK tersebut, kami menafsirkan bahwa KPU-lah yang punya legal standing untuk mengajukan judicial review," tutur Ida.

Namun saat ditanya kepastian waktu, Ida hanya menjawab dalam waktu dekat.

"Kami pastikan dalam waktu dekat ini, nanti diinfokan lagi," ucap dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya tak mempersoalkan apabila KPU ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK.

(Baca: "Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan...")

Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pihak, termasuk KPU, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan dengan posisi kemandiriannya, saya kira silakan saja,” kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com