Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Walau Tak Diteken Presiden, UU Pilkada Tetap Berlaku

Kompas.com - 27/06/2016, 20:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Walau tak diteken Presiden, undang-undang tersebut akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 2 Juni lalu.

"Ya persoalan tanda tangan, walau tidak ditandatangani, tetap berlaku," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Hal tersebut disampaikan Pramono menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar UU Pilkada segera ditandatangani Presiden. Pramono memastikan tidak ada niatan Presiden untuk menunda-nunda penandatanganan UU Pilkada.

(Baca: Ketua MK: Semoga UU Pilkada Segera Ditandatangani Presiden)

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tertundanya penandatangan UU Pilkada hanya masalah teknis dan prosedural.

"Pasti ditandantangani. Hanya prosedur," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat berharap Presiden bisa segera menandatangani UU Pilkada karena saat ini sudah ada gugatan masyarakat terhadap UU tersebut.

Jika tak ditandatangani, MK tak bisa menindaklanjuti gugatan yang diajukan. Padahal, tahapan pilkada serentak 2017 akan segera dimulai.

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

"Semoga bisa segera UU itu ditandatangani Presiden sehingga kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review, kami memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Arief.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay juga berharap Undang-Undang Pilkada segera ditandatangani Presiden. Ia menuturkan, proses diundangkannya Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada.

Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara sejak Jumat (17/6/2016).

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com