Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Anggap KPU Tak Perlu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada

Kompas.com - 14/07/2016, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu menggugat pasal 9 dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan KPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

"Pertama, karena KPU merupakan lembaga penyelenggara yang menjalankan UU tersebut, sehingga tidak elok," ujar Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

"Kedua, konsultasi yang dilakukan KPU bersama DPR dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) merupakan bagian dari rapat dengar pendapat (RDP), dan yang namanya RDP kesimpulannya pasti mengikat, itu sudah diatur dalam UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD," lanjut politisi Partai Golkar itu.

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Sehingga Rambe pun mengatakan, tanpa adanya kata mengikat sebagaimana tercantum dalam pasal 9 UU Pilkada, RDP KPU bersama DPR dalam konsultasi pembuatan PKPU pun kesimpulannya pasti mengikat.

Hal senada disampaikan pula oleh anggota Komisi II lainnya, Al Muzzammil Yusuf. Dia menyatakan kesimpulan RDP yang mengikat telah diatur dalam UU MD3.

"Lagipula itu memang harus mengikat kesimpulannya karena sudah tugas DPR untuk mengawal KPU agar bertugas sesuai UU, karena kami merasa beberapa PKPU dulu ada yang tak sejalan dengan UU Pilkada, tapi silakan saja kalau KPU mau gugat," kata dia.

(Baca: Jimly: Tak Elok Jika KPU dan Bawaslu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan KPU masih menyusun draf uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan undang-undang dasar dan undang-undang. Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang.

(Baca: Ini Alasan Bawaslu Yakin UU Pilkada Tak Ganggu Independensi)

"Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.

Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi yaitu terkait dengan ketentuan pasal 9a.

"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan indpendensi kanterletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujar Ida.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com