Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hampir Rampungkan Draf Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 13/07/2016, 22:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan KPU masih menyusun draf uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016). Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal.

Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan undang-undang dasar dan undang-undang.

Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang. "Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.

Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi yaitu terkait dengan ketentuan pasal 9a. Dalam pasal tersebut KPU wajib berkonsultasi dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan indpendensi kanterletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujar Ida.

Ida mengatakan KPU memohon kepada MK untuk membatalkan pasal tersebut karena bertentangan dengan semangat independensi dan juga dengan ketentuan hukum yang ada dalam Pasal 22 huruf e ayat 5. Pasal itu menyebut Pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Sebelumnya, Ida menyatakan, dalam waktu dekat KPU akan mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU ingin menguji materi Pasal 9.

Pasal itu mengatur tugas dan wewenang KPU sebagai penyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Kompas TV Hadar Gumay Ditetapkan Sebagai Plt Ketua KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com