Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy Izinkan PNS Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Kompas.com - 14/07/2016, 17:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama bersekolah pada Senin (18/7/2016) pekan depan.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB tertanggal 14 Juli 2016.

Yuddy menilai, hari pertama masuk sekolah merupakan momentum bagi orangtua, siswa, dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan.

"Kegiatan ini penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orangtua, untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah," tutur Yuddy dalam surat edarannya, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (17/4/2016).

Namun, Yuddy mengingatkan, pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebelumnya harus melapor kepada atasan masing-masing.

(Baca: Mendikbud: Antar Anak Hari Pertama Sekolah Jadi Hari Bersejarah)

"Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud," kata Yuddy.

Tak lupa, dalam suratnya, Yuddy juga meminta kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

Surat edaran Menpan-RB ini sudah dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan lembaga non-struktural, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4/2016 dan Surat Mendikbud No 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN pada hari pertama masuk sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com