Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan I Putu Sudiartana Termasuk OTT meski Hanya Ada Bukti Transfer

Kompas.com - 30/06/2016, 22:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, menyatakan, penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader Partai Demokrat di DPR, I Putu Sudiartana, layak diberi status operasi tangkap tangan (OTT) meskipun alat buktinya hanya berupa bukti transfer.

"Jadi, menilai itu termasuk OTT apa tidak, kita harus mengacu ke KUHAP, di KUHAP kan tertulis bahwa OTT itu pengertiannya kan penangkapan pada saat terjadinya transaksi, dan transaksi bisa berupa fisik atau nonfisik seperti lewat transfer," ujar Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/6/2016).

Ganjar pun membantah pernyataan Partai Demokrat yang menilai bahwa bukti OTT KPK cukup lemah karena bukti transfer yang ditemukan KPK tidak mengarah kepada Putu.

(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)

"Sekarang begini, tidak mungkin kan pihak yang menyuap langsung mentransfer ke pihak menerima suap, pasti ada perpanjangan tangan yang mewakili mereka agar mereka tak mudah tertangkap, begitu pun dalam bukti transfer kali ini," kata Ganjar.

Dia pun menyatakan pastinya KPK memiliki penjelasan yang kuat terkait alat bukti yang ditemukannya berupa bukti transfer.

"Penjelasan mengenai alat bukti yang ditemukan KPK tersebut memang bukan konsumsi publik dan hanya akan digunakan dalam persidangan. Pastinya KPK punya alasan untuk itu dan itu bisa mereka pertanggungjawabkan di persidangan nanti," tutur Ganjar.

(Baca: Demokrat: Penjelasan KPK soal Penangkapan Putu Sudiartana Paling Lemah Sepanjang Sejarah)

Ganjar menambahkan, jika Demokrat ingin membantah status OTT yang disematkan KPK, Demokrat bisa menggunakan argumen waktu penangkapan, bukan menggunakan argumen mengenai keharusan adanya uang dalam bentuk fisik saat penangkapan.

"Jadi, kalau mereka mau membantah itu bukan OTT, dicek saja waktu penangkapan dan waktu transfer atau penerimaan transfernya berdekatan atau tidak dengan penangkapannya. Kalau iya, berarti masuk ke dalam kategori OTT," kata Ganjar.

"Karena pengertian OTT itu kan penangkapan saat sedang atau sesaat setelah berlangsungnya transaksi. Kalau penangkapan dilakukan sesaat setelah transfer, itu namanya tetap OTT," kata Ganjar.

Kompas TV KPK Tangkap Tangan Politisi Partai Demokrat (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com