JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung melakukan penggeledahan ruangan anggota DPR I Putu Sudiartana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Penggeledahan ruang kerja nomor 0906 di lantai 9 Gedung Nusantara I tersebut berakhir pada 15.30 WIB atau berlangsung selama sekitar 2 jam 15 menit.
Ketika keluar ruangan, penyidik KPK hanya membawa satu koper. Koper tersebut berisikan sejumlah dokumen dan soft file yang tersimpan dalam beberapa perangkat penyimpanan.
Sebelumnya, ruang kerja Putu langsung disegel KPK tak lama setelah penangkapan.
(baca: Anggota DPR Kembali Ditangkap KPK, Fadli Zon Nilai Pemberantasan Korupsi Tak Terjadi)
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK belum bisa memberikan pernyataan terkait proses penggeledahan.
"Proses masih berjalan, kami belum bisa informasikan sekarang untuk kelancaran kerja penyidik kami," kata dia melalui pesan singkat.
Putu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat adalah salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Putu ditengarai menjadi makelar proyek infrastruktur di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Proyek yang "diurus" Putu tidak terkait dengan Komisi III dan asal daerah pemilihannya, yaitu Bali. Masalah infrastruktur adalah ranah Komisi V.
(baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)
Operasi tangkap tangan ini bermula dari penangkapan Noviyanti dan Muchlis di rumah mereka di Petamburan, Jakarta, Selasa sekitar pukul 18.00.
Setelah itu, sekitar pukul 21.00, penyidik KPK menuju rumah dinas Putu di Kompleks DPR Ulujami, Jakarta Selatan.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00, KPK menangkap Suprapto dan Yogan di Padang, Sumbar. Pada Rabu, pukul 03.00, KPK mengamankan Suhemi di Tebing Tinggi, Sumut. Suhemi diduga merupakan penghubung antara Putu dan penyuap di Padang.
(baca: I Putu Sudiartana Resmi Diberhentikan Demokrat jika...)
Menurut KPK, suap diberikan Yogan dan Suprapto kepada Putu melalui rekening Muchlis ataupun Noviyanti. Penyidik menyita tiga bukti transfer tertanggal 25 Juni dan 27 Juni dengan nilai masing-masing Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Selain itu, di rumah Putu, KPK juga menyita uang 40.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar. KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut.