Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Ruki soal Sumber Waras Dicurigai Sarat Kepentingan Politik

Kompas.com - 27/06/2016, 09:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan mantan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki terkait kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras menuai kritik.

Pernyataan Ruki yang mempertanyakan proses hukum di KPK dicurigai sarat kepentingan politik, apalagi Ruki kini merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan. 

"Yang terjadi muncul kecurigaan publik, apa alasan dia (Ruki) dorong-dorong kasus itu, jangan-jangan dia punya interest politik di balik upaya ingin mempertanyakan kasus yang melibatkan Ahok," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Minggu (26/6/2016).

(Baca: Digadang Jadi Cagub DKI, Motivasi Ruki Bicara soal Sumber Waras Dipertanyakan)

Selain sebagai mantan pimpinan KPK dan profesional, Ruki juga digadang masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta oleh internal PPP. Itulah yang membuat publik semakin curiga.

Menurut Emerson, secara etika, Ruki seharusnya tidak membicarakan proses penegakan hukum yang bersifat tertutup di internal KPK.

Terlebih lagi, saat ini ia bukan lagi pimpinan KPK. Meski bisa menyampaikan kritik dan masukan bagi KPK, seharusnya ada tenggat waktu bagi Ruki untuk tidak membicarakan proses hukum yang pernah diselidiki saat ia memimpin KPK.

Sebelumnya, Ruki berkomentar terkait kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ruki meyakini ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut meski KPK telah menyatakan tidak ada pidana korupsi.

Ruki menceritakan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.

"Ada temuan Nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar," kata Ruki di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.

Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. "Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," ucap Ruki.

(Baca: Pernyataan Ruki soal Sumber Waras Dinilai Politis dan Tak Substansial)

"Saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigatif, artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata dia. Audit investigatif tersebut diminta Ruki untuk menjelaskan adanya fraud atau kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.

"Maka, masuklah laporan itu ke KPK," katanya. Sayangnya, audit investigatif tersebut diterima KPK saat masa jabatan Ruki selesai.

Akhirnya, laporan tersebut diserahkan Ruki kepada Komisioner KPK yang baru. Terlebih lagi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Ruki mengakui dirinya tidak mendalami hasil audit investigatif tersebut.

"Tetapi, yang saya baca audit investigatif karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," ucap Ruki.

Ruki pun tidak memahami alasan pimpinan KPK saat ini yang menyebutkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, ia enggan berdebat mengenai hal tersebut.

Kompas TV Yang Waras dan Tidak Waras di Kasus Sumber Waras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com