Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Perda Dibatalkan, Pemda Bisa Gugat ke PTUN

Kompas.com - 21/06/2016, 16:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan atas pembatalan peraturan daerah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal itu dibenarkan dalam undang-undang karena gugatan pembatalan perda merupakan hal yang sifatnya administratif.

"Bagi pemda yang tidak puas bahwa perdanya dinilai bertentangan dengan aturan pusat, ya bisa gunakan upaya hukum," kata Jimly dalam diskusi di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Jimly mengatakan, mustahil pengadilan akan menolak untuk beperkara. Di pengadilan tersebut akan diuji apakah penggugat bisa membuktikan apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pusat.

Pemerintah pusat beralasan, pembatalan ribuan perda karena bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.

(Baca: Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda)

"Kalau bisa dibuktikan, maka bisa saja majelis hakim PTUN batalkan pencabutan oleh Mendagri. Bisa saja keputusan Mendagri dianulir dari putusan pengadilan," kata Jimly.

"Tetapi, harus dibuktikan bahwa itu tidak bertentangan," lanjut dia.

Jimly mengkritik isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang melandasi Kemendagri membatalkan ribuan perda. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan bahwa pembatalan itu memungkinkan digugat.

Hal itu berbeda dengan peraturan sebelumnya, UU No 32 Tahun 2004 tentang yang lebih eksplisit bahwa pemda yang tidak puas bisa mengajukannya ke Mahkamah Agung.

Namun, kata Jimly, Undang-Undang Dasar memberi kekuasaan kepada pengadilan untuk menilai secara final apakah suatu norma hukum yang lebih rendah bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

"Ini terbuka kesempatannya. Kalau dia berhasil buktikan, maka harus dicabut pembatalannya," kata Jimly.

(Baca: Daftar 3.143 Perda yang Dibatalkan Sudah Bisa Diunduh di Situs Kemendagri)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu adalah peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com