Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Perda Tak Boleh Satu Arah

Kompas.com - 20/06/2016, 22:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan Pemerintah Pusat tak bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) tanpa melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Sebab menurut Yandri, Perda disusun Pemda atas pengawasan Pemerintah Pusat. Sehingga pencabutannya pun harus melibatkan Pemda.

"Kalau satu arah seperti ini kan Pemda jadi tidak tahu parameter pencabutan Perda di tempatnya karena apa, nanti kalau kepala daerah baru terpilih, dan buat Perda sejenis yang sudah dicabut, kan jadinya enggak efektif," ujar Yandri saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

 

Yandri pun menambahkan Komisi II akan mengkritisi perihal pencabutan 3.143 Perda. "Memang ada yang setuju, tapi juga ada yang tidak setuju, saya pribadi akan meminta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri nanti ketika Rapat Kerja, ini harus dijelaskan parameter pencabutannya apa, yang dianggap mengganggu investasi itu seperti apa," tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dia pun menambahkan, Perda dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat. Dan hal tersebut perlu dihormati.

"Jangan sampai Perda yang sudah efektif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat, malah justru dicabut, ini kan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat setempat yang dijamin undang-undang," lanjut Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah, Senin (13/6/2016).

(Baca: Menurut Mendagri, Pembatalan Ribuan Perda Ciptakan Efek Domino yang Positif)

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com