Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mendagri, Pembatalan Ribuan Perda Ciptakan Efek Domino yang Positif

Kompas.com - 19/06/2016, 09:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan pembatalan ribuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memberikan efek domino yang positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Menurut Tjahjo, kebijakan yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewengan Menteri Dalam Negeri itu menyasar peraturan yang menghambat investasi penanaman modal asing dan dalam negeri.

"Penghapusan peraturan ini jelas berdampak pada berkurangnya secara signifikan biaya tinggi yang selama ini membebani dunia usaha atau investasi modal asing atau dalam negeri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu (19/6/2016).

Ia juga memastikan akan adanya dampak positif kebijakan ini di sejumlah sektor. (Baca: Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah)

Beberapa sektor tersebut mulai dari yang memproduksi barang primer, seperti pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan.

Kemudian sektor sekunder, seperti manufaktur dan listrik, serta sektor tersier, seperti perdagangan, transportasi, perbankan dan jasa.

Tjahjo melanjutkan, jika ongkos investasi menurun, maka otomatis dunia investasi di sejumlah sektor tersebut meningkat tajam di seluruh kota/kabupaten/provinsi se-Indonesia.

Suburnya dunia investasi, kata Tjahjo, akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Angka pengangguran akan menurun diikuti dengan menurunnya angka kemiskinan dan kriminalitas.

"Dengan meningkatnya penghasilan, daya beli masyarakat naik. Otomatis juga penerimaan negara meningkat karena orang semakin banyak bayar pajak, misalnya PBB, PKB dan BBN-KB," ujar Tjahjo.

Jika penerimaan pajak meningkat, maka menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) otomatis meningkat.

Dengan begitu, ruang fiskal pemerintah semakin bertambah dan mampu membiayai program-program prorakyat.

"Mampu mendukung secara signifikan program-program prioritas pemerintah misal, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. "Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

(Baca juga: Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda )

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com