Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Via YouTube, SBY Minta Proses Pencalonan Tito sebagai Kapolri Steril dari Politik

Kompas.com - 16/06/2016, 19:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta partai politik untuk tidak reaktif terhadap penunjukan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

Menurut dia, melalui anggotanya di DPR, parpol bisa menyampaikan sikap saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tito.

"Dalam konteks ini parpol tidak tepat kalau memberikan kami dukung atau kami tolak. Biarlah proses itu steril dari politik," ujar SBY, dalam video yang diunggah melalui akun resminya di YouTube, Kamis (16/6/2016).

Ia menanggapi beragam respons partai politik setelah Presiden Joko Widodo resmi mengajukan Tito sebagai calon Kapolri.

(Baca: DPR Janjikan Permudah Proses Pencalonan Tito Karnavian)

Menurut SBY, penunjukan Tito merupakan hak prerogatif presiden sehingga apapun keputusannya harus dihargai.

"Di undang-undang kalau sudah secara resmi oleh presiden siapa calon Kapolri, maka kepada DPR presiden meminta persetujuannya, di situlah DPR melalui pleno akan memberikan yang diharapkan persetujuan," kata SBY.

Dalam forum tersebut, lanjut Ketua Umum Partai Demokrat ini, baik politisi yang menerima ataupun menolak bisa menyatakan sikapnya beserta alasan.

Dengan demikian, ada sikap resmi yang bulat dari partai mengenai penunjukan Tito dan menilai apakah yang bersangkutan layak menjadi Kapolri.

"Saya ingin membawa kehidupan politik negeri ini pada arahnya yang benar," kata SBY.

Adapun uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tito akan dilakukan pekan depan oleh Komisi III DPR.

Rapat Badan Musyawarah memutuskan penyelenggaraan rapat paripurna untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri, ditunda hingga Senin (20/6/2016).

Alasan penundaan karena waktu yang mendadak.

Meski paripurna mundur, hal itu dipastikan tak akan mengganggu tahapan fit and proper test yang akan dilakukan Komisi III terhadap Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com