Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Hakim Harusnya Melihat Hal Positif yang Dilakukan Suryadharma

Kompas.com - 02/06/2016, 20:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Namun, dia menilai, seharusnya hakim juga mengambil putusan dengan mempertimbangkan hal-hal positif yang sudah dilakukan mantan Menteri Agama itu.

"Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Namun, seyogianya Hakim juga mestinya melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Dia menegaskan, terlepas dari vonis bahwa Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, namun prestasinya dalam membenahi sistem ibadah haji juga tidak bisa diabaikan.

Meski demikian, Arsul mengaku tidak hapal detilnya mengenai apa saja sistem haji yang sudah dibenahi Suryadharma.

(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)

"Detil yang paham Pak Yasin Irjennya. Cuma seperti pengelolaan dana haji dan penempatannya pada bank itu lebih baik dr sebelumnya," ucap dia.

Arsul menambahkan, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakart terhadap Suryadharma belum bersifat final. Suryadharma masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"PPP juga menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," tambah dia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

(Baca: Suryadharma Ali Divonis 5 Tahun Penjara)

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Suryadharma.

"Pengadilan Tinggi membenarkan putusan pidana pada Pengadilan Tipikor," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani. Sementara itu, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com