Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Putusan MK soal Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada Bisa Berubah

Kompas.com - 31/05/2016, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, hingga hari ini belum ada kesepakatan bulat antara pemerintah dan DPR terkait aturan pencalonan kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif.

Aturan itu terkait perlu mundur atau tidaknya anggota legislatif saat maju mencalonkan diri dalam pilkada.

Pemerintah, kata dia, ingin agar UU Pilkada yang direvisi tidak keluar dari koridor putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa setiap anggota legislatif harus mengundurkan diri apabila ingin maju saat kontestasi di daerah.

(Baca: Komisi II: DPR-Pemerintah Belum Sepakat soal Aturan Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada)

"Tapi, yang kami inginkan adalah perubahan formulasi penulisan. Yang pertama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

Kedua, lanjut dia, setiap warga negara yang merupakan pejabat negara maupun anggota PNS, TNI/Polri, BUMN, maupun anggota legislatif, pencalonannya mengikuti UU yang berlaku.

Dalam hal ini, ada ketentuan mundur bagi seluruh anggota instansi, kecuali anggota Dewan.

"Tapi pemerintah ngotot dengan formulasinya. Mereka ingin agar anggota DPR ini mengundurkan diri dan ada surat pernyataan pengunduran diri itu," ujar Hetifah.

(Baca: Mendagri: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur jika Maju pada Pilkada)

Bisa berubah

Menurut dia, putusan MK terkait perlu atau tidaknya anggota Dewan untuk mundur dari keanggotaannya di parlemen masih dapat berubah jika kembali diajukan judicial review.

Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.

"Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah.

DPR juga menginginkan adanya pembicaraan tripartit antara pemerintah, MK, dan DPR mengenai hal ini agar tidak terjadi benturan aturan dalam pengambilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com