(Baca: Anggota DPR Mau Mundur Saat Ikut Pilkada jika Petahana Juga Mundur)
Pada Senin (30/5/2016) kemarin, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman juga menyatakan hal yang sama. Belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal aturan mundur atau tidaknya anggota legislatif jika maju pilkada.
Akan tetapi, pernyataan berbeda disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat tentang revisi UU Pilkada di Istana Presiden, Jakarta, Senin kemarin.
Tjahjo menegaskan, perdebatan soal ini sudah selesai. Anggota legislatif harus mundur jika mencalonkan diri. Ia mengatakan, fraksi-fraksi di DPR juga telah menyetujuinya.
Poin lain
Permasalahan lain yang belum disepakati dalam pembahasan revisi UU Pilkada yakni mengenai syarat dukungan yang harus dikumpulkan calon.
Pemerintah ingin agar syarat dukungan itu tetap 20-25 persen.
Sementara, sejumlah fraksi menghendaki agar syarat itu diturunkan menjadi 15-20 persen.
Golkar, kata Hetifah, dalam posisi mendukung keduanya. Menurut dia, jika syarat itu diturunkan, maka penyelenggaraan pilkada akan semakin ramai.
Sebab, calon yang maju akan semakin banyak.
"Jangan sampai nanti justru banyak calon tunggal terjadi," kata dia.
Di sisi lain, Golkar juga mendukung penguatan kualitas calon. Namun, ia tak sepakat jika semakin tingginya prosentase dukungan menjadi indikasi bahwa calon yang diusung akan semakin berkualitas, sebagaimana argumentasi pemerintah.
"Banyak juga calon yang diusung dengan prosentase sekarang yang bermasalah. Jadi itu tak terbukti," ujar Hetifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.