Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Seharusnya Perkuat Riset Terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 30/05/2016, 10:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Operasional Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Ni Made Martini Puteri mengatakan, peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak akan lebih efektif jika didasarkan pada data riset yang kuat.

Dengan demikian, peraturan yang berlaku tak hanya sebagai upaya balas dendam atas suatu tindak kejahatan.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan riset yang komprehensif untuk mendapatkan data prevalensi nasional terkait kekerasan terhadap anak.

"Respons dan pencegahan akan efektif bila dirancang berbasis pada data pendekatan yang diterapkan dengan lintas disiplin ilmu," kata Martini melalui pernyataan tertulis, Senin (30/5/2016).

"Ketiadaan data yang lengkap bukan alasan untuk bereaksi secara emosional terhadap masalah kekerasan seksual, dan menolak untuk bereaksi secara emosional bukan berarti kita tidak peduli," lanjut dia.

Saat ini, kata Martini, tidak ada data yang lengkap tentang kekerasan, apalagi terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Ia memberikan sejumlah catatan jika riset tentang kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan.

Pertama, perbaikan kualitas dan kelengkapan basis data biometrik kependudukan dan terintegrasinya sistem data penyidikan, penahanan, dan pemidanaan, tanpa melanggar hak privasi dan jaminan keamanan data pribadi.

Kedua, memperbaiki kualitas riset-riset ilmiah untuk mengenali karakteristik korban, pelaku, tindak pidana, dan lainnya untuk mendukung dilakukannya analisis dalam perbaikan kebijakan.

Sejauh ini, data yang terhimpun di Puskapa menyebutkan bahwa 20 persen anak-anak di Papua, Jawa Tengah, NTT, dan Aceh (lokasi studi) mengalami penelantaran.

Sementara itu, untuk anak-anak yang mengalami kekerasan sebanyak 37 persen terjadi di Papua, 31 persen di NTT, 24 persen di Jateng, dan 13 persen di Aceh mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com