Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta DPR Pertimbangkan Ulang Berlakunya Perppu Kebiri

Kompas.com - 27/05/2016, 05:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perempuan Azriana meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur hukuman kebiri.

Selain itu, ia juga meminta DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak Indonesia dari kekerasan seksual serta memberikan keadilan bagi korban," kata Azriana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2016).

Menurut Azriana, agar menghasilkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, dibutuhkan penegakan hukum yang serius dan hukuman yang maksimal bagi pelaku.

Azriana mengatakan, hal itu telah diatur dalam KUHP, UU Penghapusan KDRT, UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia menilai penandatanganan perppu kebiri menunjukkan sikap reaktif dan parsial pemerintah terhadap penanganan kejahatan seksual yang seharusnya dilakukan secara sistematis, komprehensif dan terukur.

"Pemerintah terkesan baru menyadari pentingnya penanganan yang luar biasa terhadap kejahatan seksual," ucap Azriana.

Azriana mengatakan, setiap 2 jam terdapat 3 perempuan, termasuk anak perempuan, menjadi korban kejahatan seksual sejak tahun 2013.

Sayangnya, data tersebut tidak menjadi pertimbangan ketika adanya perubahan UU Perlindungan Anak dilakukan pada 2015. Sehingga, harus dilakukan perubahan lagi tahun ini melalui Perppu.

Azriana menyatakan ketidaksetujuan terhadap pembedaan respons atas kekerasan seksual terhadap anak dengan respon terhadap perempuan. Hal itu memberi kesan satu tidak lebih penting dari lainnya.

"Padahal kerentanan perempuan terhadap perkosaan sama dengan kerentanan anak dan dampak perkosaan terhadap perempuan tidak kalah buruknya," ujar Azriana.

"Karena masih adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang menimpa perempuan Indonesia baik dewasa maupun anak," ucapnya.

Kompas TV Efektifkah Hukuman Kebiri Untuk Pemerkosa? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com