Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2016, 18:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, kurang tajam.

Perppu itu mengatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, di antaranya penerapan hukuman kebiri.

"Kalau dilihat, Perppu itu kurang menukik bagi PAN. Kalau kurang menukik, artinya itu kurang tajam," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ia menyoroti ketentuan pemberatan hukuman yang hanya boleh diputuskan oleh aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, jika korban mengalami kondisi fisik dan psikis tertentu.

Kondisi itu antara lain mengalami gangguan kejiwaan, trauma hingga meninggal dunia.

"Kalau enggak, berarti enggak ada pemberatan hukuman. Menurut PAN, ketika sudah terjadi kejahatan seksual, pemberatan hukuman bisa dilakukan. Tidak perlu melihat apakah korban trauma atau meninggal. Itu baru pasti akan ada efek jera," ujar Yandri.

Selain itu, Perppu tersebut hanya mengatur hukuman bagi pelaku.

Menurut dia, perppu seharusnya juga mengakomodir hak-hak korban yang terenggut akibat peristiwa yang menimpanya. Hak-hak korban misalnya pemberian rehabilitasi dan kompensasi.

PAN juga berpendapat, Perppu itu seharusnya disertai dengan kebijakan lain seperti pemberantasan narkotika, minuman beralkohol, dan pornografi.

"Kalau tiga unsur ini tak diberantas, mungkin penjara penuh, orang yang dikebiri banyak, yang dihukum berat banyak. Tapi ini enggak menyelesaikan masalah karena akarnya ya tiga unsur tadi," ujar Yandri.

PAN akan menyampaikan pernyataan resmi soal Perppu itu setelah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang akan digelar 27 hingga 30 Mei 2016 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com