JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, kurang tajam.
Perppu itu mengatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, di antaranya penerapan hukuman kebiri.
"Kalau dilihat, Perppu itu kurang menukik bagi PAN. Kalau kurang menukik, artinya itu kurang tajam," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Ia menyoroti ketentuan pemberatan hukuman yang hanya boleh diputuskan oleh aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, jika korban mengalami kondisi fisik dan psikis tertentu.
Kondisi itu antara lain mengalami gangguan kejiwaan, trauma hingga meninggal dunia.
"Kalau enggak, berarti enggak ada pemberatan hukuman. Menurut PAN, ketika sudah terjadi kejahatan seksual, pemberatan hukuman bisa dilakukan. Tidak perlu melihat apakah korban trauma atau meninggal. Itu baru pasti akan ada efek jera," ujar Yandri.
Selain itu, Perppu tersebut hanya mengatur hukuman bagi pelaku.
Menurut dia, perppu seharusnya juga mengakomodir hak-hak korban yang terenggut akibat peristiwa yang menimpanya. Hak-hak korban misalnya pemberian rehabilitasi dan kompensasi.
PAN juga berpendapat, Perppu itu seharusnya disertai dengan kebijakan lain seperti pemberantasan narkotika, minuman beralkohol, dan pornografi.
"Kalau tiga unsur ini tak diberantas, mungkin penjara penuh, orang yang dikebiri banyak, yang dihukum berat banyak. Tapi ini enggak menyelesaikan masalah karena akarnya ya tiga unsur tadi," ujar Yandri.
PAN akan menyampaikan pernyataan resmi soal Perppu itu setelah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang akan digelar 27 hingga 30 Mei 2016 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.