Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2016, 11:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri tidak sejalan dengan program revolusi mental.

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menganggap perppu it sebagai produk hukum konvensional.

Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak mampu mengubah mental pelaku kekerasan seksual.

Perppu tersebut, kata Mariana, dibuat untuk menakuti dan tidak menyelesaikan masalah.

"Saya melihat Perppu itu masih konvensional dan kolot. Belum ada sesuatu yang baru. Ini kan seperti membuat UU hanya untuk menakuti orang, bukan menyelesaikan persoalan kekerasan seksual, bukan cara berpikir yang sejalan dengan revolusi mental," ujar Mariana, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2016).

Mariana berpendapat, hukuman kebiri dapat dikategorikan sebagai bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Seharusnya, menurut Mariana, kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Saya melihat pemerintah mengabaikan analisis khusus dari sejumah peneliti dan lembaga HAM tentang perspektif kejahatan kemanusiaan, bahwa kebiri bukan peraturan yg tepat dan tidak memberi efek jera, justru terjebak pada salah kaprah atas kasus kekerasan seksual," kata dia.

Kommas Perempuan rencananya akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat dan meminta Perppu tersebut ditinjau ulang.

Jika akhirnya disetujui DPR, Perppu tersebut harus diubah dengan mengadopsi peraturan yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar lebih komprehensif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.  

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com