Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Minta KPK Ikut Kawal Penghapusan 3.000 Perda Bermasalah

Kompas.com - 24/05/2016, 11:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal penghapusan 3.000 peraturan daerah yang dianggap bermasalah.

Menurut Sudirman, peraturan daerah yang akan dihapus sebagian merupakan regulasi tentang perizinan.

"Yang paling penting, KPK ikut mengawal proses ini, karena tidak mudah menyelesaikan perizinan ini. Dengan supervisi dan pengawalan dari KPK, kami yakin pada waktunya akan bisa diselesaikan," ujar Sudirman, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

(Baca: Jokowi: Enggak Usah Dikaji, Hapus 3.000 Perda Bermasalah)

Sudirman mengatakan, penghapusan perda bermasalah sudah menjadi kebutuhan saat ini.

Pemerintah perlu membuat tenggat waktu penghapusan, mengingat mendesaknya keperluan struktur industri yang sehat.

"Kita tunggu laporan dari para gubernur dan bupati, setelah semua laporan terkumpul, tentu kami akan menentukan sikap ke depan," kata Sudirman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera menghapus sekitar 3.000 regulasi di daerah.

(Baca: Pemerintah Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Dibereskan Juni)

Menurut Jokowi, aturan-aturan tersebut perlu dihapus karena dinilai menghambat masuknya investasi dan arus perekonomian di daerah.

Jokowi menekankan, paket-paket kebijakan berupa deregulasi yang dilakukan pemerintah pusat sebaiknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Jokowi mengatakan, Mendagri telah menargetkan penghapusan sekitar 3 ribu aturan akan selesai pada Juli 2016.

Regulasi yang akan dihapus adalah aturan-aturan yang selama ini dianggap bermasalah dengan investasi, perizinan, dan terkait dengan retribusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com