JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
Salah satu mantan petinggi di Lippo Group tersebut akan dimintai keterangan seputar penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Pemanggilan terhadap Eddy sebenarnya dijadwalkan pada Jumat (20/5/2016). Namun, Eddy tidak hadir tanpa keterangan.
(Baca: Mantan Petinggi Lippo Diduga Mengetahui Perkara Suap di PN Jakpus)
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, pada 28 April 2016.
Menurut Yuyuk, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Eddy diduga mengetahui perkara suap Panitera PN Jakpus yang sedang disidik.
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.