Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Jatuhkan Putusan Sela, PKS Ajukan Banding dan Mengadu ke KY

Kompas.com - 16/05/2016, 19:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, Pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Kuasa Hukum Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menilai putusan tersebut janggal. Maka dari itu, pihaknya langsung mengajukan banding di PN Jaksel hari ini. PKS juga akan melaporkan Made ke Komisi Yudisial (KY).

"Sudah didaftarkan dan dicatat oleh PN Jaksel," ujar Zainuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.

Menurut dia, pimpinan sidang dapat melakukan putusan sela setelah mendengarkan provisi yang disampaikan oleh penggugat dan setelah mendengar tanggapan pihak tergugat. Namun, hal itu tidak dilakukan hakim yang langsung membuat putusan sela sebelum ada jawaban dari pihak tergugat.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Ketika hakim memutuskan putusan sela kan yang namanya pendahuluan itu kan juga harus didengar selain permohonan provisi dari penggugat (Fahri) tapi juga tanggapan dari pihak tergugat (PKS)," kata Zainuddin.

Dia menilai kedatangan Fahri ke PN Jaksel mempengaruhi komitmen pimpinan sidang.

"Pekan lalu majelis hakim saat membacakan gugatan itu kan pengacara Fahri minta agar segera dijatuhkan putusan sela terhadap permohonan yang disampaikan. Tapi hakim kemudian secara tegas menyampaikan bahwa bagaimana mungkin hakim menjatuhkan putusan sela sementara belum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," tutur Zainuddin.

Tidak hanya mengajukan banding, lanjut dia, PKS juga akan menyampaikan masalah ini ke Komisi Yudisial (KY).

(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)

"Ada unpersonal conduct (sikap hakim yang tidak sesuai etik) yang tidak memperhatikan hak hukum pihak tergugat, tidak mendengarkan jawaban dulu dari kami," ungkap Zainuddin.

Selain itu, PKS juga akan meminta lembaga-lembaga terkait untuk memantau proses persidangan. Hal ini agar tidak penyelewengan hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.

Pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com