Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djan Faridz: Salut Buat Menkumham, Berkali-kali Langgar Hukum

Kompas.com - 28/04/2016, 10:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyesalkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap Muktamar PPP Islah yang dipimpin Romahurmuziy.

Kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, menilai Menkumham sekali lagi telah melanggar hukum dengan menerbitkan SK tersebut.

"Bagus, salut sama Menkumham yang senang berkali-kali melanggar hukum," kata Humphrey saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Menurut Humphrey, langkah Menkumham itu sekali lagi bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya sudah memenangkan PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.

"Mau buat seribu kali Muktamar abal-abal, seribu kali pengesahan Menkumham tidak ada artinya karena sudah cacat hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya karena melawan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Humphrey.

Humphrey pun mempertanyakan kredibilitas Presiden Joko Widodo karena membiarkan menterinya melakukan perbuatan melawan hukum.

"Hancur negeri ini kalau supremasi hukum diintervensi oleh kekuasaan. Ingat yang menjadi taruhan adalah kredibilitas Presiden Jokowi bukan Menkumham Yasonna Laoly," ucapnya.

Humphrey menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum. Upaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

Adapun gugatan ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam juga terus disiapkan.

"Ini masuk rekor Muri, menteri yang paling banyak digugat," ucap Humphrey.

Menkumham sebelumnya mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.

(Baca: Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah)

Romahurmuziy alias Romi sebelumnya menyerahkan daftar kepengurusan PPP hasil muktamar islah pada Jumat (22/4/2016).

"Ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede beberapa waktu lalu," ujar Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Dengan disahkannya kepengurusan DPP PPP ini, maka kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang diaktifkan untuk melaksanakan muktamar sudah tidak berlaku.

(Baca juga: Romahurmuziy Terus Upayakan Islah dengan Djan Faridz)

Yasonna menilai, kepengurusan baru ini sudah sangat akomodatif, baik bagi kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz ataupun Muktamar Surabaya yang sempat dipimpin Romi.

Kompas TV SK Kepengurusan Sah, PPP Akan Islah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Nasional
Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Nasional
Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

Nasional
Hadapi Puncak Haji, Timwas Haji DPR Desak Kemenag Perketat Mitigasi Kesehatan Jemaah

Hadapi Puncak Haji, Timwas Haji DPR Desak Kemenag Perketat Mitigasi Kesehatan Jemaah

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Sampai Akhir 2024, Masa Tugas Bisa Diperpanjang

Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Sampai Akhir 2024, Masa Tugas Bisa Diperpanjang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Harus Lapor Presiden Minimal Tiap 3 Bulan

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Harus Lapor Presiden Minimal Tiap 3 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com